Warga Keluhkan Penggunaan Mobile JKN, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Jumat 01 Nov 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Tidak sedikit warga masyarakat mengeluhkan tentang salah satu layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni mobile jaminan kesehatan nasional (M-JKN).

Dimana warga mengeluhkan harus sudah memiliki akun dan terdaftar di aplikasi tersebut, sebagai salah satu syarat untuk bisa berobat ke sebuah fasilitas kesehatan (Faskes).

Hal ini sebagaimana dikatakan Ade, warga Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya saat dirinya menghantarkan orang tuanya berobat ke salah satu rumah sakit yang ada di Rejang Lebong beberapa waktu lalu.

"Saya merasa layanan kesehatan ini jadi sulit karena ketika kami sedang mengantar orang tua kami berobat ke rumah sakit, kata petugas di sana orang tua kami belum terdaftar di aplikasi M-JKN jadi mesti terdaftar dulu baru bisa masuk ruang rawat," jelasnya.

BACA JUGA:LAM Kota Jambi Belajar Program RJ, Ke BMA Rejang Lebong

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Lakukan Persiapan HKN

Selain itu, lanjut dia, sebagai masyarakat yang bertempat tinggal di daerah yang lemah sinyal menjadi kendala tersendiri sehingga sulit untuk menggunakan aplikasi M-JKN tersebut.

"Di satu sisi masih banyak masyarakat yang belum bisa menggunakan aplikasi itu alias gaptek, kemudian juga bagi di desa atau wilayah tertentu yang susah sinyal jelas ini juga jadi kendala," bebernya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Curup, Eka Natalina Setiani melalui Kabag Mutu Layanan Faskes pada , Andri Rikopal Tera menjelaskan, bahwa dalam penggunaan aplikasi M-JKN ini tidak ada kebijakan khusus yang mengatur setiap warga masyarakat wajib menggunakannya.

Akan tetapi lebih kepada dorongan atau imbauan untuk dapat beralih ke cara digital.

"Tidak ada kebijakan khusus yang mewajibkan itu, tapi mengajak warga untuk beralih dari cara manual ke digital," tuturnya.

Karena pada dasarnya, kata dia, tujuan dibuatkan aplikasi M-JKN ini adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Dimana salah satu item layanan yang ada di aplikasi itu ialah mengambil nomor antrian berobat tanpa harus datang ke faskes.

Misal ada seorang pasien yang ingin berobat dan masuk ke ruang poli, maka bisa mengambil antrian di M-JKN.

"Pertama menghemat waktu tanpa harus menunggu lama di faskes, kedua menghemat tenaga dan sudah tau jadwal berobatnya," ujar Andri.

Dalam hal ini dirinya juga menegaskan, ada pengecualian pasien tidak harus terdaftar di aplikasi M-JKN. Yakni bagi pasien emergency yang masuk ke UGD.

Kategori :