Eko menekankan, jika dalam waktu lima hari tersebut belum ada kehadiran dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, Bawaslu akan menyimpulkan hasil proses berdasarkan informasi yang ada.
"Sebenarnya dengan hadir bisa menjelaskan, yang sebenarnya, kami justru sebenarnya mengharapkan kehadiran para pihak," tutup Eko.
Seperti diketahui, tidak hanya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi-Mian yang tidak menghadiri undangan pemanggilan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, beberapa saksi lainnya juga tidak hadir seperti calon Bupati Lebong Kopli Ansori, Kepala PLN Lebong, dan Ketua KPU Kabupaten Lebong.
Mereka nantinya akan dimintai keterangan tentang titik yang diperbolehkan kampanye di Kabupaten Lebong. Kemudian beberapa dari mereka juga akan dimintai klarifikasi terkait apakah benar Paslon Helmi-Mian menggunakan area Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong untuk kegiatan kampanye.
Sebab, PLTA tersebut merupakan objek vital nasional dan berkampanye di lokasi milik pemerintah atau menggunakan aset negara melanggar peraturan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No.13 Tahun 2024.