Permohonan Pembuatan SIM di Rejang Lebong Relatif Menurun

Kamis 07 Nov 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM  - Dibanding dengan tahun 2023 lalu, permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Unit Lantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu relatif menurun.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolres Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK didampingi Baur SIM Aiptu Nova Dian Azwardi, permohonan pembuatan SIM di Rejang Lebong saat ini diperkirakan turun sekitar 30 sampai 40 persen dibanding sebelumnya.

Dimana sepanjang tahun 2023 hingga akhir Januari 2024 lalu.

Polres Rejang Lebong melalui Unit Sat Lantas sudah menerbitkan sebanyak 13.000 keping sim untuk masyarakat Rejang Lebong. Baik itu untuk sim C, sim A, maupun jenis sim lainnya yang dibutuhkan.

"Sepanjang 2023 lalu, kita sudah menerbitkan sebanyak 13.000 keping SIM. Jadi bisa dikatakan, saat ini penerbitan SIM yang kita lakukan belum sampai angka 10 ribu," ungkap Nova.

BACA JUGA:Kemenag Agendakan Rapat Pembahasan Persiapan HAB 2025

BACA JUGA:PKM Curtim Perdana Peringati HKN Secara Mandiri, Libatkan Pelajar dan Kader

Sementara itu terkait alasan kenapa penerbitan SIM di Rejang Lebong mengalami penurunan kata dia, pihaknya tidak mengetahui pasti apa penyebabnya.

Namun berdasarkan data, jumlah penerbitan SIM di tahun ini relatif menurun.

Padahal pada Bulan Juli 2024 lalu, terjadi peningkatan pembuatan SIM di Polres Rejang Lebong hingga 30 persen dari biasanya.

Karena selama Operasi Patuh Nala dilaksanakan, pihaknya memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara, agar segera membuat SIM bagi mereka yang belum memiliki SIM.

"Sebelumnya sempat mengalami kenaikan selama Operasi patuh Nala digelar. Namun dari data terakhir yang kita input, ternyata penerbitan SIM relatif menurun. Namun untuk alasan atau penyebab pastinya, kami juga masih melakukan pengkajian lebih lanjut," terangnya.

Karena itu dia mengingatkan, agar masyarakat di Rejang Lebong yang belum memiliki SIM, segera membuat SIM sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. Apalagi kata dia, saat ini ujian praktek pembuatan SIM tidak sesulit dulu.

"Saat ini kan lintasan angka 8 sudah dihapuskan. Jadi tidak ada lagi alasan masyarakat kesulitan saat mengikuti tes pembuatan SIM. Bahkan pihak kepolisian juga sudah mempermudah untuk proses pengurusan pembuatan SIM ini," tutupnya. 

Kategori :