BACAKORANCURUP.COM - Mantan pemain Timnas U-23 berinisial SS (32) dibekuk Satreskrim Polres Cianjur terkait peredaran obat keras.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan SS ditangkap karena pengembangan dari penangkapan pada tanggal 14 Oktober 2024 dua orang pelaku berinisial M dan Z di Kampung Pasir Tulang Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur dengan barang bukti Tramadol dan Hexymer.
Diungkapkannya, SS dibekuk pada Kamis 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Mantan pemain bola itu diamankan di kediamannya di Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA:MU vs PAOK 2-0, Brace Amad Diallo Cetak Kemenangan Perdana di Liga Eropa
BACA JUGA:Prabowo Persilakan DPR Proses 10 Capim dan Dewas KPK yang Dikirim Jokowi
"Saat pelaku diamankan, kita dapati sejumlah obat-obatan diantaranya Tramadol sebanyak 1700 butir dan Hexymer 1000 butir," katanya kepada disway.id, Jumat 8 November 2024.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menyebut pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di rumahnya lalu pelaku menawarkan ke pelanggan dan menjualnya dengan cara COD (cash on delivery).
"Pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua tahun lalu dan SS berdalih jika tindakannya itu dilakukan lantaran membutuhkan uang," ujarnya.
"Sampai dengan saat ini masih kita dalami darimana pelaku mendapatkan obat terlarang tersebut karena barang bukti yang kami amankan juga cukup banyak," lanjutnya