BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 4.254 anak di Kota Bengkulu belum memiliki akta kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu menyampaikan hal tersebut terjadi lantaran rata-rata pada saat proses pelayanan, orang tua dari anak tersebut hanya mengurus Kartu Keluarga (KK) saja tidak sekaligus mengurusi akta kelahiran anaknya.
“Jadi waktu orang tua itu datang, tidak sekaligus mengurus akta anaknya, hanya mengurus KK saja,” sampai Kadis Dukcapil Kota Bengkulu, Drs Widodo.
Dari catatan rekapitulasi data kepemilikan akta kelahiran anak, jumlah total anak usia 0–18 tahun di Kota Bengkulu sebanyak 123.382 anak.
Sedangkan Dukcapil Kota Bengkulu sampai dengan akhir Oktober 2024 lalu baru mencetak akta kelahiran sebanyak 119.128 anak usia 0-18 tahun, dengan persentase capai 96,6 persen.
Persentase tersebut masih berada di bawah target yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan persentase sebesar 100 persen.
BACA JUGA:Jadikan Bengkulu Sebagai Kota Tujuan Wisata
BACA JUGA:Dari Pelaksanaan Debat Pilgub Putaran Kedua, Paslon Romer Buktikan Pemerintahan Bersih
“Kita terus mengupayakan untuk menjangkau anak-anak yang belum memiliki Akta Kelahiran dengan berbagai cara, baik melalui Ducklink (Dukcapil Keliling) maupun koordinasi dengan kelurahan,” ujar Widodo.
Selain itu juga, Widodo menyebutkan pada 2025 mendatang ia telah merumuskan pelayanan integrasi bagi warga Kota Bengkulu untuk memudahkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dimana layanan integrasi ini sendiri termuat proses pelayanan baik Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lain sebagainya.
“Jadi tahun depan itu kita sudah menerapkan layanan integrasi Adminduk, yang mengintegrasikan pelayanan dari akta kelahiran, KIA, KTP dan lainya,” tandasnya.
Widodo berharap dengan pelayanan ini sendiri dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat kota bengkulu dalam adminduk.