BACAKORANCURUP.COM - BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang buruk dapat membuat seseorang masuk daftar hitam, sehingga menyulitkan pengajuan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun, riwayat ini bisa dihapus atau diputihkan. Berikut langkah-langkahnya:
Apa itu BI Checking?
BI checking merupakan layanan informasi debitur (iDeb) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini mencatat kelancaran atau keterlambatan pembayaran kredit (kolektibilitas). Data ini digunakan bank untuk menilai kelayakan pengajuan kredit.
Sistem ini mencatat riwayat debitur dengan skor kolektibilitas:
Skor 1 (Kredit Lancar): Pembayaran tepat waktu.
Skor 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus): Menunggak 1-90 hari.
Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Menunggak 91-120 hari.
Skor 4 (Kredit Diragukan): Menunggak 121-180 hari.
Skor 5 (Kredit Macet): Menunggak lebih dari 180 hari.
Debitur dengan skor 3, 4, atau 5 dianggap berisiko tinggi dan masuk daftar hitam.
Menghapus Riwayat Hitam BI Checking