Ini Aturan Baru Paylater dari OJK : Selain Usia Minimal 18 Tahun, Gaji juga Harus Segini!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater untuk perusahaan pembiayaan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus mencegah potensi jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater yang belum memiliki literasi keuangan memadai dalam mengakses produk dan layanan keuangan.

Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong pengembangan serta penguatan industri perusahaan pembiayaan.

"Pokok-pokok aturan mencakup, antara lain, pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, dengan penghasilan setidaknya Rp 3 juta per bulan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

BACA JUGA:10 Ribuan Anggota Polri Naik Pangkat, Ada Reguler dan Jalur Pengabdian?

BACA JUGA:Pilkada Dipilih Lewat DPRD, Balik Ke Zaman Orde Baru!

Ia menambahkan, bahwa kewajiban memenuhi kriteria tersebut akan berlaku efektif untuk nasabah baru atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027.

Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan paylater diwajibkan memberikan notifikasi kepada nasabah agar menggunakan paylater dengan hati-hati, termasuk mencatat transaksi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Lebih lanjut, Ismail menyebutkan bahwa OJK dapat meninjau kembali aturan ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.

Untuk diketahui, OJK melaporkan bahwa nilai outstanding pembiayaan paylater dari perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun hingga Oktober 2024, naik 63,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, kenaikan ini diikuti oleh peningkatan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross paylater, dari 2,60 persen pada September menjadi 2,76 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan