BACAKORANCURUP.COM - KPU DKI Jakarta menanggapi isu yang beredar di media sosial (medsos) soal kubu pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak tanda tangan berita acara di 25 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Bahkan isu yang dituliskan akun X (dulu Twitter) @PaltiWest2024, menyebut jika kubu RIDO mencoba menggagalkan kemenangan paslon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno.
Menanggapi hal itu, Kepala KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, jika dirinya belum menerima informasi terkait hal itu.
"Saya blm dapat info," kata Wahyu saat dikonfirmasi Disway.id pada Senin, 2 Desember 2024.
Wahyu menyarankan untuk mengecek langsung di masing-masing wilayah terkait hal itu.
"Mungkin bisa cari ke kota masing-masing ya," pungkasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Politik Uang di Sulsel, Ini Modusnya
BACA JUGA:Alumni 212 Diimbau Dukung Prabowo-Gibran
Adapun dalam cuitan akun X @PaltiWest2024 dituliskan, jika kubu pasangan RIDO mencoba menggagalkan kemenangan paslon Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
Caranya kubu RIDO menolak tanda tangan di 25 tempat pemungutan suara (TPS) tang tersebar di 9 kecamatan.
Namun, @PaltiWest2024 tak menyebutkan secara gamblang hal itu terjadi di TPS mana saja.
"Ada rencana tim RIDO menggagalkan kemenangan dengan menolak tanda tangan di 25 PPK ternyata serius," tulis akun X @PaltiWest2024.
Kata @PaltiWest2024, mendesak KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS tersebut.
"Skenario mereka akan "memaksakan" PSU di sekitar 25 TPS. Menyebutkan salah satu indikasinya adalah saksi tidak menandatangani berita acara. Ini sudah terjadi di 9 kecamatan," tulisnya.