KPU DKI Nyatakan Ketiga Paslon Gubernur Belum Memenuhi Syarat
ist Ketua KPU DKI Jakarta.--
BACAKORANCURUP.COM - KPU DKI Jakarta menyatakan 3 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, hal itu berdasarkan penelitian persyaratan administrasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Adapun KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON.
“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan” kata Wahyu dalam keterangannya pada Kamis, 5 September 2024.
BACA JUGA:Puan Ogah Sebut Pilkada Jateng Perang Bintang
Wahyu mengatakan bahwa tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 yakni Pramono Anung - Rano Karno, Ridwan Kamil - Suswono, dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana, dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.
KPU DKI pun memberikan waktu perbaikan dokumen pada ketiga paslon mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.
"Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024," pungkasnya