Ada Rencana Turunkan Pajak Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu 07 Dec 2024 - 19:10 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

Dengan demikian, kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. 

Sementara untuk masyarakat kecil, hanya dibebankan PPN sebesar 11 persen. 

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif," jelas Misbakhun

Kategori :