CURUP, CE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ikut mengawal dan monitoring tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang saat ini terus berjalan. Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah, diamanatkan bahwa untuk mengetahui perkembangan politik di daerah dan menciptakan stabilitas politik pemerintahan yang kondusif di daerah, perlu melakukan pemantauan, pelaporan dan evaluasi situasi politik secara tertib, terkoordinasi dan berkesinambungan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Effendi SE melalui Kabid Politik, Dra Meli Resmani mengatakan bahwa dalam pemantauan dan monitoring yang dilakukan pihaknya juga dibekali dengan Juklak yang menjadi acuan dalam melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan perkembangan politik di daerah.
BACA JUGA:Jaminkan 10.000 Pekerja Rentan, Bupati RL Terima Penghargaan BPJamsostek
BACA JUGA:Jelang Nataru Harga Pokok Cenderung Stabil
"Oleh karena itu, maka kami juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, monitoring hingga evaluasi terhadap tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
Menurutnya, dalam pemantauan yang dilakukan oleh Pemerintah meliputi 3 hal. Yakni pemantauan tahapan Pemilu mulai memantau perencanaan program, anggaran hingga sampai pengucapan janji calon terpilih. Kemudian pemantauan berkaitan dengan situasi politik daerah mulai dari adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah hingga ketertiban umum dan ketertiban masyarakat yang berpotensi terganggunya pemerintah, pemerintah dan masyarakat dalam melakukan kegiatan. Serta pemantauan dukungan Pemda terhadap penyelenggaraan pemilu mulai dari dukungan soal data kependudukan dan catatan sipil hingga dukungan informasi dan komunikasi publik pada setiap tahapan penyelengaraan pemilu.
"Bahkan dalam pemantauan ini, Kesbangpol telah menunjuk 2 orang sebagai Koordinator dan Operator Sipantau. Penunjukan 2 orang ini juga menindaklanjuti surat dari Kemendagri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum nomor 200.2.1/e.269/Polpum tanggal 23 November 2023," sampainya.
Sementara itu, bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum bukan hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu saja, namun harus didukung seluruh pemangku kepentingan yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah,lembaga non pemerintah dan masyarakat serta didukung dengan terciptanya stabilitas politik pemerintahan yang kondusif di daerah.
"Oleh karena itu, kita berharap seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan," tandasnya.