BACAKORANCURUP.COM - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menjelaskan calon gubernur Banten yang diusung PDI-P, yakni Airin Rachmi Diany tak menggugat hasil Pilkada Banten 2024 meski kalah.
"Kami mendengar Bu Airin sendiri tidak mengajukan," kata Ronny, Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut Ronny, untuk mengajukan gugatan ke MK diperlukan persetujuan oleh pasangan calon.
Meski demikian, Ronny tak mengetahui soal apakah Airin menerima hasil Pilgub Banten atau tidak.
Ia meminta hal tersebut untuk ditanyakan langsung ke Airin.
BACA JUGA:Ini Faktor Tingginya Golput di Pilkada
BACA JUGA:Megawati Tidak Hadir di HUT ke-60 Golkar
"Nanti tanya Bu Airin (soal legowo atau tidak kalah di Pilgub Banten)," katanya.
Ronny memastikan partainya akan melakukan evaluasi internal mengenai hasil Pilkada 2024.
"Ya tentunya, dalam internal kami, kami melakukan evaluasi, kemudian ke depannya seperti apa, dan kami sekarang fokusnya adalah bagaimana kita menghadapi Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebagai informasi, Pilkada Banten 2024 dimenangkan oleh pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur nomor urut 2, Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah.
Dari hasil rekapitulasi, Andra-Dimyati memperoleh suara sebanyak 3.102.501 dalam kontestasi pesta demokrasi di tanah para jawara.
Perolehan suara ini di atas pasangan calon nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, yang mendapatkan 2.449.183 suara.