7. Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
8. Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
9. Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
10. Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
11. Ketuk tombol "Tambah Usulan".
12. Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Ini cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:
1. Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
2. Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
3. Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
4. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
5. Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
6. Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
- Kriteria Orang yang Tak Layak Dapat Bansos