Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar menjadi penerima bansos. Ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos sebagaimana diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.
Ini kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:
1. Alamat tida ditemukan;
2. Individu tidak ditemukan;
3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
4. Memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
5. Anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
6. Pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
8. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
9. Menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
10. Mmiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
11. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
12. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;