Cetak Kartu Keluarga Kini Bisa Dilakukan Mandiri Lewat Aplikasi IKD

Kamis 19 Dec 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

 

Cara Cetak KK Secara Mandiri

1. Cek email untuk memantau status permohonan.

2. Akses link dan nomor PIN yang diberikan untuk mencetak KK.

3. Gunakan printer untuk mencetak dokumen secara mandiri.

 

Meski dicetak mandiri, KK yang dihasilkan tetap sah secara hukum karena dilengkapi fitur keamanan seperti hologram dan barcode. Barcode ini menggantikan tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya ada pada KK versi fisik dari Disdukcapil.

Hanya untuk Pengguna Terdaftar

Layanan cetak KK melalui IKD hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah mendaftar di aplikasi IKD. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, diperlukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi.

Kategori :

Terkini

Kamis 19 Dec 2024 - 17:04 WIB

PAD Pariwisata Tidak Target

Kamis 19 Dec 2024 - 17:00 WIB

Tunjangan Guru Segera Cair

Kamis 19 Dec 2024 - 16:58 WIB

Indonesia Gagal di BWF World Tour Finals

Kamis 19 Dec 2024 - 16:56 WIB

Fernandez Perkuat Yamaha di MotoGP 2025