Resmi Diberlakukan, Ini Gaji Terbaru Kades di Seluruh Indonesia Per 1 Januari 2025

Kamis 02 Jan 2025 - 05:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

Kades juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa pasal 26 ayat 3 dijelaskan mengenai jaminan sosial yang diterima kepala desa.

“Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Selain itu, Kades juga mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa. Itulah besaran gaji kepala desa yang diterima, yakni sebesar Rp2.426.640.

Sementara untuk tunjangan ketentuannya adalah 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa.

Kades juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

Kategori :