BACAKORANCURUP.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, saat ini tengah menyiapkan replik.
Hal ini guna memberikan tanggapan atas pembelaan yang disampaikan PH Terdakwa AS, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Owner RS Annisa, WD beberapa waktu yang lalu.
Dalam keterangannya, JPU Dony Hendri Wijaya SH MH menyampaikan bahwa dalam proses sidang dengan agenda pledoi, PH terdakwa tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan oleh JPU.
Dimana PH terdakwa menyatakan, bahwa kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan biasa sehingga dikenakan Pasal 338 KUHP.
BACA JUGA:Pengiriman Dokumen Adminduk via PT Pos, Bagi Warga Domisili Jauh dari Kota
BACA JUGA:Maksimalkan Penerapan ILP Permudah Layanan Masyarakat
Sementara pihaknya sebagai JPU, menerapkan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
"Maka dari itu, dalam waktu seminggu ini kita menyiapkan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa," ujar Dony kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2025.
Sementara PH Terdakwa, M Guruh Indrawan dalam proses persidangan tersebut, tetap pada pendiriannya.
Dimana jika pembunuhan bukan pembunuhan berencana, melainkan kategori pembunuhan biasa karena terdakwa emosi dan memiliki amarah yang tinggi.
"Kami menilai berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, perbuatan terdakwa tidak melanggar pasal 340 KUHP. Karena perbuatan tersebut dilakukan, karena emosi dan amarah yang tinggi," sampainya.
Di sisi lain Keluarga Korban, Wahyudi ikut menanggapi pernyataan dari PH Terdakwa. Dimana menurutnya, ada beberapa yang pernyataan yang mereka nilai tidak masuk.
"Seperti ada pernyataan jika membunuh bukan perbuatan kriminal, itu tidak masuk akal" ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pada saatnya nanti, Hakim dapat menimbang dan memutus perkara ini dengan seobjektif mungkin dan menggunakan hati nurani serta pihaknya meminta terdakwa di hukum berat.
"Karena yang menjadi korban ini bukan hanya satu pihak, namun juga keluarga besar rumah sakit karena kehilangan korban," tandasnya.