Layanan Coretax DJP Berlaku Mulai 1 Januari, Ini Fungsinya

Jumat 10 Jan 2025 - 20:04 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia.

"Ada inovasi baru dari DJP bahwa sekarang wajib pajak bisa menggunakan sistem Coretax untuk lebih memudahkan layanan perpajakan," sampai Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Taufik.

Secara bertahap, lanjut dia, KPP Pratama Curup mulai mensosialisasikan sistem Coretax DJP kepada seluruh masyarakat khususnya wajib pajak. Ini bertujuan agar paling tidak wajib pajak bisa mengetahui serta dapat menggunakan sistem Coretax DJP yang baru saja diterapkan per 1 Januari 2025 kemarin.

"Kita harapan juga dengan sistem Coretax ini bisa memberikan kemudahan kepada wajib pajak, khususnya dalam hal pelayanan dari djp kepada wajib pajak," terangnya.

BACA JUGA:Kecamatan Curup Timur Pastikan Bantu Perwujudan Kabupaten Sehat

BACA JUGA:UPPKB PUT Terus Maksimalkan Layanan di Tahun 2025

Ia menjelaskan, dengan hadirnya Coretax, wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, kini memiliki solusi digital yang lebih modern untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Layanan ini memungkinkan mereka untuk mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lain yang sebelumnya mungkin memerlukan waktu dan proses manual yang lebih panjang.

"Kalau sebelumnya ada beberapa sistem atau aplikasi yang digunakan, nah dengan sistem Coretax ini semua jenis layanan ada di dalam itu," tukasnya.

Kategori :