KEPAHIANG, CE - Sebagaimana tenggat waktu yang sudah ditetapkan, pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PPB-P2) wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember ini. Jika tidak, maka Wajib Pajak (WP) bakal dikenakan denda hingga 2 persen setiap bulannya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni SSos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin SE MAp mengatakan, pihaknya sudah mencatat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB diangka 80 persen, atau baru diangka Rp 1,1 miliar dari target Rp 1, 4 miliar. Sehingga dirinya menjelaskan, bagi wajib pajak yang telat membayarkan PBB dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk taat membayarkan PBB-P2 agar terhindar dari sanksi berupa denda. Karena kita juga saat ini sedang mengejar target capaian PAD melalui sektor PBB ini," ungkap Amarullah.
Dirinya juga menjelaskan, jika ada PAD PBB yang berpotensi menunggak. Pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan pendampingan dan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak. Upaya itu menurutnya akan dilaksanakan setelah tahun anggaran 2023 berakhir.
BACA JUGA:Dinkes Targetkan PKM Durian Depun jadi Percontohan
"31 Desember memang batas akhir waktu yang ditetapkan, jika melewati batas itu maka dikenakan denda 2 persen. Sehingga jika sampai dengan akhir tahun tetap belum membayar pajaknya, maka kami akan meminta pendampingan Kejari untuk meminta pendampingan dalam proses penagihannya," jelas Amarullah.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga menyakini para wajib pajak akan mentaati pembayaran PBB sampai dengan akhir tahun 2023 ini. Sehingga mampu tercapainya pendapatan PAD dari sektor tersebut.
"Dengan masyarakat yang sudah paham dengan wajib pajak ini. Saya yakin masyarakat tidak akan menunggak pembayaran pajak, apalagi untuk PBB-P2 ini," pungkasnya.