Perhatian! Ini Kriteria Prioritas Seleksi Pendamping Desa Tahun 2025

Selasa 14 Jan 2025 - 11:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Program rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025 telah dibuka dengan menawarkan peluang karir yang menjanjikan. Namun, terdapat beberapa kriteria khusus yang akan diprioritaskan dalam proses seleksi.

Para pendamping desa memiliki peran strategis sebagai tenaga ahli yang membantu pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan.

Mereka akan ditempatkan di level kecamatan untuk membantu mengakselerasi proses perencanaan, implementasi, dan monitoring pembangunan desa.

Berdasarkan ketentuan dalam Permendes PDTT No. 4/2023, pendamping desa bertanggung jawab dalam memberikan asistensi perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, serta pengawasan program pembangunan di tingkat lokal.

BACA JUGA:Bisa Kena Hukum! Honorer Ini Tidak Berhak Menerima Gaji dari Pemerintah

BACA JUGA:Provinsi Baru Bakal Terbentuk di Sumatera, Sumbar Nyumbang 3 Kabupaten, Jambi 3 Kabupaten dan Riau 1 Kabupaten

Kriteria prioritas seleksi Pendamping Lokal Desa 2025 meliputi:

1. Kualifikasi Akademis: Telah menyelesaikan pendidikan minimal SLTA/sederajat.

2. Latar Belakang Profesional: Memiliki rekam jejak minimal 2 tahun dalam pembangunan atau pemberdayaan masyarakat desa.

3. Spesialisasi: Kandidat dengan pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) akan mendapat nilai tambah.

4. Literasi Digital: Menguasai aplikasi Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint) dan familiar dengan penggunaan internet.

5. Dedikasi Waktu: Siap bekerja full-time dan berkomitmen untuk menetap di wilayah penugasan.

6. Lokasi Tempat Tinggal: Warga desa di kecamatan setempat akan mendapat prioritas utama.

7. Rentang Usia: Calon pendamping harus berusia 25-45 tahun saat mendaftar.

 

Kategori :