BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Maria Lestari.
Ia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 219-2024.
Adapun, kasus tersebut menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Hari ini Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ML, Anggota DPR RI untuk tersangka HK," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.
Seyogyanya, KPK memanggil Maria pada Kamis, 9 Januari 2025, pekan lalu. Namun ia mangkir tanpa keterangan.
Selain Maria, KPK juga memanggil satu saksi Anggota DPR RI fraksi PDIP, Arif Wibowo untuk perkara yang sama.
Terbaru, KPK memeriksa Hasto pada Senin, 13 Januari 2025. Selama 3,5 jam, Ia diperiksa penyidik. Usai diperiksa Hasto Bungkam.
BACA JUGA:Soal Pertemuan Prabowo dengan Megawati, Ahmad Muzani: Makin Cepat, Makin Bagus
BACA JUGA:Khofifah Digugat oleh Risma - Gus Hans Soal Pilkada Jatim 2024
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK.
Adapun, ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.