BACAKORANCURUP.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Juliansyah Yayan, ikut menanggapi, terkait dengan persoalan dan isu hangat saat ini adanya tindakan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum - oknum tidak bertanggung jawab di Rejang Lebong, untuk penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Isu ini sudah sampai ke telinga kita, dan kita berharap praktik pungli tidak terjadi di Rejang Lebong dan jangan sampai terjadi. Silahkan lakukan penempatan sesuai dengan saat mereka mendaftar beberapa waktu lalu," sampainya.
Dikatakannya, jika pihaknya sangat menyayangkan jika praktik pungli tersebut jika sampai terjadi.
Dimana jika memang benar - benar terjadi pihaknya ingin pihak yang berwajib, atau tim saber pungli di Rejang Lebong bisa bergerak sesuai dengan tupoksinya, dan juga bisa menuntaskan persoalan tersebut dengan tegas.
"Agar tidak ada pihak yang dirugikan," jelasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Pembukaan CPNS 2025 Lewat Jalur Khusus, Berikut Selengkapnya
BACA JUGA:Aset Palang Tertib Lalu Lintas Dekat Perbatasan Curup-Kepahiang Dibongkar!
Serta pihaknya terus menghimbau kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memang berkenaan dengan PPPK di Rejang Lebong, bisa memproses PPPK di Rejang Lebong sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, serta terkait dengan pungli tersebut, pihaknya minta seluruh pihak memasang mata untuk mengawasi, jika mendapati dugaan pungli dapat memberikan laporan pada pihaknya.
"Lapor ke kami, kami yang akan mendorong untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan aturannya, ingin pungli itu sama dengan pemerasan dan hukumnya bisa pidana, dengan itu silahkan proses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.