BACAKORANCURUP.COM - Ratusan PPPK guru non sertifikasi di Rejang Lebong nampaknya harus lebih bersabar. Pasalnya, pencairan tambahan penghasilan (tamsil) diprakirakan baru akan cair pada April tahun 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Drs Noprianto MM melalui Kabid PTK Emliah SSos MPd.
"Pendataan telah selesai, dan seluruh berkas persyaratan para guru PPPK non sertifikasi sudah kita terima secara lengkap. Jadi tinggal membuat pengusulan ke bupati, sebelum nantinya dibawa ke rekon yang akan dilaksanakan di dinas pusat," ujarnya.
Berdasarkan data yang terhimpun oleh pihaknya, ada sebanyak 428 PPPK guru non sertifikasi yang akan menerima tamsil tersebut. Sebanyak 137 orang merupakan PPPK guru di tahun 2023, dan 291 PPPK guru merupakan PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:Dukung Penuh Kegiatan Siswa, MAN 1 Kepahiang Siap Ciptakan Lulus Berkompeten
BACA JUGA:MTsN 1 Kepahiang Rutinkan Pagi Baca Al-Qur'an
"Kita harapkan para guru PPPK tersebut dapat bersabar untuk pencairan tamsil. Saat ini kita masih proses lebih lanjut untuk pengusulannya," singkatnya.
Untuk diketahui, pada alokasi Desember 2024, lalu Tamsil diberikan terlebih dahulu kepada 165 guru PNS dengan total anggaran Rp 82,5 juta untuk 2 triwulan.
Total per triwulannya adalah Rp 41,25 juta. Sehingga jika ditotalkan 2 triwulan, seluruhnya berjumlah Rp 82,5 juta.
Adapun persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan tamsil tersebut, yang pertama guru ASN yang bersangkutan di daerah yang berada di bawah naungan pembinaan kementerian. Kedua, aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, dan tercatat di Dapodik.
Yang ketiga belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Lalu yang keempat guru ASN yang bersangkutan mini mal kualifikasi pendidik S-1 atau D-IV.
Selanjutnya yang kelima, guru ASN memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dan yang keenam guru ASN telah melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
Yang ke tujuh dan terakhir, guru ASN telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, serta terdaftar aktif pada Dapodik.