BACAKORANCURUP.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, kini terus memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dimana saat ini, warga hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan domisili Rejang Lebong bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dalam kondisi darurat.
Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra SKM, menegaskan bahwa dengan menunjukkan kedua dokumen tersebut, warga akan langsung mendapatkan pelayanan dan dijamin pengobatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:10 Raperda Diusulkan di Tahun 2025
BACA JUGA:Pengukuhan Guru Besar IAIN Dalam Proses
"Jadi cukup dengan membawa KTP dan KK sudah bisa dilayani dalam layanan UHC ini," ucap dia.
Karena menurutnya, Pemkab Rejang Lebong telah berkomitmen bersama BPJS Kesehatan untuk kembali menganggarkan dana untuk program UHC tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar.
Kebijakan ini, sambung dia, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki jaminan kesehatan.
"Program UHC ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan, sekaligus memastikan tidak ada warga Rejang Lebong yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak," imbuhnya.