Hanya 2 Kriteria Tenaga Honorer Ini yang Berpeluang Diangkat PPPK Paruh Waktu, Disiapkan 7 Jenis Jabatan

Jumat 24 Jan 2025 - 16:25 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Kategori :