BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga honorer melalui program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pada seleksi PPPK 2024 ini, tenaga honorer dengan latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) juga berkesempatan untuk melamar.
Terdapat berbagai formasi yang tersedia untuk lulusan SMA, seperti formasi teknik, administrasi, pelayanan publik, dan lain-lain, sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
Apabila berhasil lolos seleksi, tenaga honorer dari lulusan SMA bakal diangkat menjadi PPPK golongan 5. Besaran gaji untuk PPPK golongan 5 berbeda dengan golongan lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Akan tetapi, meski berada di golongan yang sama, gaji PPPK golongan 5 tidak selalu memiliki nominal yang sama karena besarnya gaji ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji PPPK golongan 5 berdasarkan MKG:
- MKG 0 tahun: Rp 2.511.500
- MKG 1 tahun: Rp 2.551.100
- MKG 2-3 tahun: Rp 2.631.400
- MKG 4-5 tahun: Rp 2.714.300
- MKG 6-7 tahun: Rp 2.799.800
- MKG 8-9 tahun: Rp 2.888.000
- MKG 10-11 tahun: Rp 2.978.900
- MKG 12-13 tahun: Rp 3.072.800
- MKG 14-15 tahun: Rp 3.169.500