Pembuatan KTP Digital Untuk Rakyat Indonesia Tahun 2025 Cukup Mudah, Bisa Lewat HP, Ini Caranya!

Senin 03 Feb 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital bisa dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). KTP digital dapat berguna ketika lupa membawa KTP fisik saat mengambil bantuan sosial, mengurus perbankan, dan sebagainya.

Masyarakat bisa membuat KTP digital melalui handphone namun harus tetap datang langsung ke Kantor Dukcapil.

Direktorat Jenderal Dukcapil menghadirkan aplikasi IKD untuk membuat KTP digital dalam rangka digitalisasi dokumen dan modernisasi administrasi. Aplikasi tersebut dibuat untuk kemudahan dan efisiensi dalam mengakses serta mengelola data pribadi secara elektronik.

Untuk membuat KTP digital melalui aplikasi IKD, masyarakat wajib memiliki atau sudah melakukan perekaman e-KTP.

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Istilah Honorer, Ini 3 Jenis Pegawai yang Diakui Negara

BACA JUGA:Petugas Imigrasi Bandara Soetta Dicopot Soal Ini

Berdasarkan yang tertera pada laman dukcapil.sulselprov.go.id, ini syarat membuat KTP digital 2025:

– Nomor telepon yang aktif

– Alamat email yang aktif

– Ponsel dengan jaringan internet yang memadai

 

Sementara itu, cara membuat KTP digital 2025 adalah dengan langkah-langkah berikut:

 

1. Unduh IKD melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS

2. Setelah itu, buka aplikasi lalu klik “Daftar”

Kategori :