Kebijakan Baru Pemerintah ! Sederetan Kelompok yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg

Rabu 05 Feb 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pendistribusian subsidi energi, khususnya elpiji 3 kilogram (kg).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diizinkan untuk menjual elpiji 3 kg kepada pengecer. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan lebih terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga elpiji di pasaran, sehingga masyarakat dapat memperoleh harga yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang disebabkan oleh praktik distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah telah menetapkan kelompok-kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg. Berikut adalah rincian kelompok yang dimaksud :

BACA JUGA:PPDB Berganti Nama Jadi SPMB, Ini Alasannya!

BACA JUGA:UU ASN Terbaru: Aturan Pensiun PNS Berubah, Ini Rinciannya!

1. Rumah tangga : Warga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak di rumah.

2. Usaha mikro : Usaha mikro yang memanfaatkan elpiji 3 kg untuk kegiatan memasak dalam operasionalnya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Jenis saha mikro yang diperbolehkan meliputi :

• Rumah/warung makan : Usaha penyediaan makanan dan minuman di lokasi tetap.

• Kedai makanan : Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.

• Penyediaan makanan keliling : Usaha makanan yang beroperasi secara keliling, seperti tukang bakso dan gorengan.

• Kedai minuman : Usaha minuman di lokasi tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.

• Rumah/kedai obat tradisional : Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.

Kategori :