BACAKORANCURUP.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengungkap adanya modus baru pelanggaran pada peredaran kosmetik ilegal.
Kedok baru ini ditemukannya ketika melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik ilegal di seluruh Indonesia sepanjang 10-18 Februari 2025.
Jika sebelumnya, pihaknya menemukan berbagai pelanggaran seperti penambahan bahan berbahaya yang dilarang, produk tanpa izin edar, cara penggunaan tidak sesuai definisi kosmetik, serta kosmetik kedaluwarsa.
"Muncul dua modus baru yang belum kita temukan sebelumnya. ada produk yang didapatkan, tertulis izin edar, tetapi nomor izin edarnya ini sebetulnya bukan nomor izin yang kami keluarkan untuk produk tersebut," ungkap Taruna pada konferensi pers di Jakarta, 21 Februari 2025.
Kemudian, lanjut Taruna, pabrik yang memproduksi produk kosmetik ilegal tersebut menggunakan nomor izin edar palsu dari produk yang sebenarnya sudah diproduksi pabrik lain. Menurutnya, metode ini muncul dari kesadaran pelaku bahwa nomor izin edar ini bisa dilacak keasliannya apakah produk benar terdaftar di BPOM.
"Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro justicia," tegasnya.
Kemudian, modus kedua adalah menempatkan nomor izin edar pada kosmetik beretiket biru.
Untuk diketahui, etiket biru menandakan bahwa kosmetik dibuat khusus untuk personal berdasarkan resep dokter sehingga tidak bisa dijual massal.
"Etiket biru, kan, seharusnya tidak ada tertulis nomor izin edar (TIE) dan sebagainya. Cukup warna biru saja. Ini dia pakai TIE di situ," tambahnya.
Taruna menyebut hal ini untuk mengelabui konsumen sehingga percaya bahwa produk tersebut telah terjamin oleh BPOM.
"Itu dua modus baru yang kita temukan dan kita akan serius menindaknya," tandasnya. Pada kesempatan yang sama, ia mengungkap telah menemukan sebanyak 91 merek kosmetik ilegal yang beredar di pasaran, meliputi 4.334 item dengan 205.133 pcs.
"Nilai keekonomian temuan pada intensifikasi pengawasan tahun 2025 ini meningkat signifikan. Jadi mencapai lebih 10 kali lipat dibanding kegiatan yang sama pada tahun 2024," tambahnya.
Di mana, pada intensifikasi pengawasan tahun 2024 pihaknya menemukan peredaran kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp3 miliar, sedangkan di tahun 2025 ini mencapai Ro31,7 milia