BACAKORANCURUP.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Per 23 Desember 2024 lalu, penyaluran KUR telah mencapai Rp280,28 triliun. Angkanya mencapai 100,10 persen dari target tahun 2024. Angka tersebut juga tumbuh sebesar 7,8 persen (yoy) dan telah disalurkan kepada 4,92 juta debitur.
Adapun alasan kenapa para pengusaha UMKM sangat tertarik terhadap KUR, salah satunya karena suku bunga/marjin yang ditawarkan KUR lebih ringan dibandingkan kredit lainnya.
KUR Mikro dan KUR Kecil contohnya, hanya menawarkan suku bunga/marjin sebesar 6 persen khusus untuk debitur baru. Sementara untuk debitur KUR berulang, suku bunga/marjinnya ditetapkan berjenjang sebesar 7 persen, 8 persen, dan 9 persen.
BACA JUGA:Motor Touring 185 CC Terbaru dari Honda: Fitur Canggih, Harga Ramah Kantong
BACA JUGA:Setara Brio Bekas, Suzuki XL7 Bekas Layak Jadi Opsi Mobil Pilihan Keluarga
Lalu siapa saja yang boleh mengajukan pinjaman KUR?
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, ini pihak yang boleh mengajukan pinjaman KUR :
1. Usaha mikro, kecil, dan menengah
2. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia
3. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
4. Usaa mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain
5. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiu
6. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia