7. Kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
8. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
9. Calo Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
10. Calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
11. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
Selain itu, yang paling utama adalah usaha calon penerima KUR seperti yang disebutkan di atas ini masuk dalam kategori usaha produktif yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha dan layak dibiayai.
Kategori :