Ini Besaran Zakat Fitrah di Rejang Lebong!

Kamis 06 Mar 2025 - 20:44 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Kemenag Rejang Lebong, Kamis 6 Maret 2025 melaksanakan rapat bersama lintas sektoral. Berdasarkan rapat tersebut? besaran zakat fitrah di Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan sesuai dengan harga pasaran beras yang ada di wilayah Rejang Lebong.

Ada 3 tingkatan masyarakat untuk membayar zakat fitrah ini, tingkatan pertama Rp 45 ribu, tingkatan kedua Rp 40 ribu, dan tingkatan ketiga Rp 35 ribu per jiwanya.

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Rejang Lebong H Lukman SAg MHI melalui Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Alfuadi SAg MH menyampaikan, jumlah besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan itu masih sama seperti besaran zakat fitrah di tahun sebelumnya.

Hanya saja untuk tingkatan pembayaran zakat fitrah yang ketiga, mengalami kenaikan sebesar Rp 5 ribu.

BACA JUGA:Tak Dicover BPJS, Biaya Pengobatan Korban Pengeroyokan Hingga Lumpuh di Rejang Lebong Diusulkan ke LPSK

BACA JUGA:TWA Bukit Kaba Kapan Dibuka Lagi ? Ini Kata Pokdarwis

Jika sebelumnya tingkatan ketiga itu pembayaran zakatnya Rp 30 ribu, tahun ini naik menjadi Rp 35 ribu.

"Dari hasil survei beras yang kita lakukan kemarin, memang ada kebaikan pada harga beras. Karena itu kita sepakati, pembayaran zakat fitrah tingkatan ketiga Rp 35 ribu. Namun jika zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk beras, yakni per jiwanya 2,7 kg beras atau 10 canting beras," ujarnya.

Dia juga mengajak, agar pelaksanaan pembayaran zakat bisa dimulai setelah besaran zakat yang dianjurkan sudah ada hasilnya, atau diawal waktu.

Tujuannya untuk mempermudah saat pendistribusian zakat nanti. Karena kalau pembayaran zakat dilakukan mendekati batas waktu pembayarannya, amil akan kesulitan mendistribusikan zakat.

"Marilah untuk masyarakat Rejang Lebong kita membayar zakat sejak dini, tidak usah menunggu Injury time. Agar zakat yang dibagikan bisa dimanfaatkan untuk para Mustahik," ajaknya

Dia juga menganjurkan, agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hal itu dilakukan, agar para mustahik yang menerima zakatnya juga bisa tepat sasaran.

"Kami menganjurkan pembayaran zakat melalui UPZ. Namun jika masyarakat mau membayar langsung ke orang yang bersangkutan itu tidak jadi persoalan," tutupnya.

Kategori :