Bareskrim Selidiki Dugaan Kecurangan Minyakita, Takaran 1 Liter Hanya Berisi 700 ml

Senin 10 Mar 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan temuan mengejutkan terkait distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Dalam sidak yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terungkap bahwa kemasan Minyakita yang tertera 1 liter ternyata hanya berisi 700 hingga 900 ml. Dugaan kecurangan itu melibatkan tiga produsen yang kini tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Satgas Pangan.

"Bahwa kami telah menemukan minyak goreng merek Minyakita dari tiga produsen berbeda yang takarannya tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan," ujar Helfi pada Minggu, 9 Maret 2025.

Oleh karena itu, Helfi menjelaskan, berdasarkan temuannya takaran di kemasan Minyakita itu tidak sesuai dengan takaran aslinya.  

"Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml," imbuhnya.  

Menurutnya, ada tiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita yang diduga volume tidak sesuai pada label kemasan 1 liter yakni PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan untuk kemasan 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

"Atas dugaan temuan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Helfi.

Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Satgas Pangan Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minyak goreng Minyakita yang tidak memenuhi standar ukuran sebagaimana tercantum dalam kemasan.

Selain itu, Amran menjelaskan bahwa Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Meski pada kemasan tercantum harga Rp 15.700 per liter, Minyakita justru dipasarkan dengan harga Rp 18.000 per liter.

Ia lantas menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian yang serupa tidak terulang. Amran pun meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," ujarnya.

Ia mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk selalu menaati regulasi yang berlaku. Pemerintah juga akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kategori :