5. Aceh
Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Pajak progresif dikenakan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, dengan tarif pajak yang semakin tinggi sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.
6. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan diskon 9,5% untuk pajak kendaraan bermotor 2025 dan pembebasan denda BBNKB II serta biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya. Selain itu, terdapat potongan pajak 25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, serta 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel.
7. Papua Selatan
Pemprov Papua Selatan mengurangi denda keterlambatan dari 25% per masa pajak dan 2% per bulan menjadi hanya 1% per bulan, mulai 6 Januari 2025. Tarif pajak kendaraan di Papua Selatan tetap tanpa kenaikan berkat kebijakan opsen pajak ini.