Menaker Tegaskan! THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Hati-hati Ada Sanksi Apabila Terlambat!

Jumat 14 Mar 2025 - 15:30 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dalam menyambut Lebaran tanpa kendala finansial.

THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Setiap perusahaan wajib memenuhi kewajiban ini tanpa alasan, termasuk dalam kondisi ekonomi yang sulit. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, mereka berhak menerima THR sesuai dengan perhitungan yang berlaku. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:Resmi Dirilis! Jersey Kiper Timnas Indonesia Tampil Super Elegan dan Berkelas

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Cek Bapokting : Stabilitas Masih Terjaga, Tak Ada Lonjakan Harga

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan ini. Beberapa konsekuensi yang bisa diterapkan antara lain!

 

1.Teguran tertulis bagi perusahaan yang tidak membayar tepat waktu.

2. Pembatasan izin usaha bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

3. Denda keterlambatan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

 

Pemerintah juga membuka posko pengaduan THR, di mana pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR.

Menaker menegaskan bahwa THR bertujuan untuk membantu pekerja menghadapi kebutuhan Lebaran, terutama dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengawasi dan memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi.

Kategori :