Ketua Komisi dan Anggota DPRD OKU Ditangkap KPK, Minta Jatah 20 Persen Pokir

Senin 17 Mar 2025 - 20:03 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

Dari total Rp 3,7 miliar yang telah diterima Nopriansyah, di antaranya sudah dibelikan sebuah mobil Toyota Fortuner.

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Kategori :