Panduan Lengkap Cek Tilang ETLE 2025, Langsung Lewat HP Tanpa Ribet !

Selasa 22 Apr 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian
Panduan Lengkap Cek Tilang ETLE 2025, Langsung Lewat HP Tanpa Ribet !

BACAKORANCURUP.COM - Kini masyarakat tak perlu lagi repot mengunjungi kantor polisi hanya untuk memastikan apakah kendaraan mereka tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dengan hadirnya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pengecekan bisa dilakukan secara daring hanya lewat perangkat seluler.

Layanan ini memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat perkotaan yang memiliki mobilitas tinggi dan sering melintas di area yang sudah dilengkapi kamera ETLE.

Untuk memeriksa apakah kendaraan anda terkena tilang ETLE, berikut panduan singkatnya :

BACA JUGA:Mandi Pagi atau Malam? Ini Pilihan yang Tepat untuk Kesehatan Tubuh Anda

BACA JUGA:6 Rekomendasi Parfum Wanita yang Wanginya Tahan Lama dan Semerbak!

1. Akses situs resmi

Buka situs ETLE yang sesuai dengan wilayah kendaraan anda. Contoh :

• Wilayah Polda Metro Jaya : https://etle-pmj.info

• Wilayah nasional lainnya : https://etlekorlantas.info

 

2. Masukkan data kendaraan

Isi kolom nomor pelat kendaraan sesuai format yang diminta. Di beberapa wilayah, anda juga perlu menginput nomor rangka kendaraan.

 

3. Lakukan pencarian

Kategori :