NICKO/CE Kabid pendapatan saat melakukan pengecekan data.--
BACA JUGA:Tingkatkan Kemakmuran Masjid, Kemenag Kukuhkan BKM Merigi
BACA JUGA:Bawaslu Sosialisasikan Teknis Penyelesaian Pelanggaran Kepada Panwascam
Dari data yang dihimpun pihaknya lanjut Amar, sejumlah usaha yang ada seperti hotel, pertashop, sarang walet dan rumah makan, tahun ini mengalami penambahan. Seperti hotel yang sebelumnya hanya 3 sekarang sudah 7, pertashop 11, sarang walet 32, dan rumah makan sebelumnya 56 sekarang sudah 70. "Dengan adanya sejumlah penambahan itu, semua pelaku usaha yang diwajibkan menyetorkan pajak ke daerah tersebut, sudah mendapatkan pendampingan dan penyuluhan pajak. Bahkan kita akan terus melakukan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak terkait kewajiban pajaknya pada daerah.l," terangnya. Lebih dikatakannya, pihaknya berharap pelaku usaha yang sudah ditetapkan tersebut itu. Sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajaknya pada daerah. "Karena pajak yang diwajibkan pada pelaku usaha ini juga masuk dalam PAD dari sektor pajak daerah. Sudah seharusnya pihak yang bersangkutan memiliki sumbangsih dalam hal tersebut," singkatnya. (CE3)
Kategori :