Maksimalkan PAD, Sejumlah Jenis Usaha Wajib Setorkan Pajak

Kamis 16 Nov 2023 - 17:03 WIB
Reporter : NICKO
Editor : radian


NICKO/CE Kabid pendapatan saat melakukan pengecekan data.--

KEPAHIANG, CE - Upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kepahiang. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni SSos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin SE MAp menegaskan, sejumlah usaha wajib menyetorkan setoran pajak untuk Kabupaten Kepahiang.

Sebagaimana disampaikannya, ada 4 usaha yang sudah seharusnya memberikan pemasukan untuk daerah. Mulai dari usaha hotel, pertashop, sarang walet, dan juga rumah makan. Dimana usaha-usaha tersebut wajib menyetorkan pajaknya ke daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

"Tahun 2023 ini target PAD yang harus dicapai sebesar Ro 34,9 miliar dari seluruh sektor. Karena itu kami menekankan, agar keempat sektor usaha itu dapat memiliki andil untuk PAD Kabupaten Kepahiang," ujarnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kemakmuran Masjid, Kemenag Kukuhkan BKM Merigi

BACA JUGA:Bawaslu Sosialisasikan Teknis Penyelesaian Pelanggaran Kepada Panwascam

Dari data yang dihimpun pihaknya lanjut Amar, sejumlah usaha yang ada seperti hotel, pertashop, sarang walet dan rumah makan, tahun ini mengalami penambahan. Seperti hotel yang sebelumnya hanya 3 sekarang sudah 7, pertashop 11, sarang walet 32, dan rumah makan sebelumnya 56 sekarang sudah 70.

"Dengan adanya sejumlah penambahan itu, semua pelaku usaha yang diwajibkan menyetorkan pajak ke daerah tersebut, sudah mendapatkan pendampingan dan penyuluhan pajak. Bahkan kita akan terus melakukan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak terkait kewajiban pajaknya pada daerah.l," terangnya.

Lebih dikatakannya, pihaknya berharap pelaku usaha yang sudah ditetapkan tersebut itu. Sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajaknya pada daerah. 

"Karena pajak yang diwajibkan pada pelaku usaha ini juga masuk dalam PAD dari sektor pajak daerah. Sudah seharusnya pihak yang bersangkutan memiliki sumbangsih dalam hal tersebut," singkatnya. (CE3)

Kategori :

Terkait

Rabu 20 Nov 2024 - 21:52 WIB

Optimis PAD Tembus Diatas 80 Persen

Rabu 20 Nov 2024 - 21:48 WIB

Desa Segera Lunasi Pajak

Minggu 17 Nov 2024 - 22:39 WIB

Capaian Pajak 117,03 Persen

Sabtu 16 Nov 2024 - 13:00 WIB

PAD Harus Tetap Dimaksimalkan