Pemkab Rejang Lebong Belum Bisa Pungut PAD, Ini Alasannya!

Senin 29 Jan 2024 - 17:15 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Untuk sementara ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, belum bisa memungut ataupun menarik retribusi dan pajak daerah.

Hal ini dikarenakan Peraturan Perda (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024 masih dalam proses evaluasi dua kementerian dan Pemprov Bengkulu.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST yang diwawancara CE di Curup, Senin 29 Januari kemarin.

"Karena Perda yang mengatur tentang retribusi dan pajak daerah ini terdapat perubahan regulasi dan sedang dievaluasi, untuk sementara Pemkab belum bisa menarik retribusi dan pajak daerah," ungkapnya.

BACA JUGA:Resmikan Gedung Teaching Factory, Ini Target Gubernur untuk SMKN 1 Rejang Lebong

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Ingatkan OPD untuk Lakukan Ini, Mumpung Masih Awal Tahun

Menurut dia, ini berkaitan dengan Undang-undang no 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023. Yang mana ada aturan dan regulasi baru yang harus disusun.

"Walaupun sebenarnya telah disusun di tahun 2023 lalu, tetapi terdapat evaluasi dari dua kementerian dan sudah selesai.

Makanya sekarang lagi proses evaluasi di Pemprov Bengkulu," ujar Sekda.

Sesuai dengan hasil rapat tindak lanjut evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024, kata Sekda, dalam pekan ini kemungkinan hasil evaluasi Pemprov terkait Perda dimaksud sudah diterima Pemkab Rejang Lebong.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Butuh ASN Baru, Jumlahnya Segini!

BACA JUGA:Gaet Masyarakat, Sosialisasi Pemilu di RL Diiringi Kesenian Reog Ponorogo

"Nah kalau itu sudah kita terima mungkin sudah bisa kita laksanakan, sambil kita menyusun Perkada sebagai dasar pelaksanaan, nah kita masih bisa menggunakan Perkada yang lama," jelasnya.

Masih dikatakan Sekda, diharapkan hasil evaluasi tersebut bisa cepat turun dan diterima Pemkab, sehingga Pemkab bisa menarik dan memingut reteibusi dan pajak daerah sebagaimana mestinya.

Ditambahkan Sekda, Perda ini dijalankan oleh sejumlah OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mulai dari BPKD, Dishub, Dispar, Disperindagkop UKM, DPUPRPKP dan lainnya. 

Kategori :

Terkini

Rabu 11 Dec 2024 - 20:59 WIB

APBD 2025 Masih Tunggu Evaluasi Pemprov

Rabu 11 Dec 2024 - 20:57 WIB

2025, UMK Masih Ikut UMP

Rabu 11 Dec 2024 - 20:52 WIB

Waspada, Bencana Longsor Mendominasi