Hitung Ulang, Suara Parpol dan Caleg di Rejang Lebong Ini Alami Perubahan!

Kamis 29 Feb 2024 - 17:57 WIB
Reporter : Nike & Habibi
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilihan Umum 2024 yang dilaksanakan Rabu 28 februari berlangsung alot.

Bagaimana tidak, rapat pleno yang dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Setia Negara tersebut, berlangsung hingga Kamus 29 februari subuh. 

Tidak hanya itu, dalam perjalanannya ada Partai Politik di Kabupaten Rejang Lebong yang meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang di TPS 8 Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang.

Menariknya, dalam penghitungan ulang tersebut angka perolehan Partai maupun Calegnya mengalami perubahan. 

Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman S Sos mengatakan bahwa pelaksanaan rekapitulasi yang digelar dan selesai hingga subuh itu, sebelumnya telah melalui kesepakatan saksi pemilu yang hadir dalam rapat pleno terbuka. 

BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Digelar Hingga Malam, PPK Butuh Waktu 1 Jam Bacakan Hasil

BACA JUGA:Penetapan Awal Ramadan, Muhammadiyah 11 Maret, Pemerintah Tunggu Hilal

"Alhamdulillah, untuk rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Rejang Lebong telah selesai dilaksanakan dan selesai Kamis subuh," ujarnya kepada wartawan. 

Menurut Ujang, penghitungan ulang ini juga atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penghitungan ulang yang dilakukan di pleno terbuka tingkat Kabupaten Rejang Lebong. 

"Penghitungan ulang tidak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu. Yang dilengkapi dengan adanya bukti-bukti, sehingga ada penghitungan ulang khusus PAN tanpa mengubah hasil dari Parpol yang lain," sampainya. 

Dimana sebut Ujang, kasusnya yakni adanya beberapa surat suara yang tercoblos di kolom Parpol dan Caleg nomor urut 1. Dalam perjalanannya, Petugas KPPS yang bertugas di TPS tersebut dimasukkan ke suara partai. 

"Padahal sesuai PKPU, jika ditemukan yang demikian maka suaranya masuk ke suara caleg bukan partai. Maka dari itu, KPU melakukan penghitungan ulang," katanya. 

Sementara itu Anggota KPU Rejang Lebong Divisi Teknis Penyelenggaraan, Eiis Purwanti mengatakan bahwa awalnya suara untuk  parpol PAN itu 17, sementara Caleg nomor urut 1 Juliansyah Yayan sebanyak 78 dengan total keseluruhan suaranya keduanya 95. Kemudian saat dilakukan hitung ulang, datanya berubah. 

"Suara Parpol yang sebelumnya 17 menjadi 11. Sementara suara Calegnya dari 78 naik 5 suara menjadi 83. Sedangkan jika dihitung suara baik parpol dan calegnya 94. Maka dari itu, 1 suara diangkap tidak sah. Dan PAN harus menerima dan tidak boleh menolak, sesuai dengan kesepakatan di awal," pungkasnya.

Kategori :