Warga Kampung Jeruk Kembali Datangi Kantor Bupati Pasca Putusan PTUN, Ini Tuntutannya!

Senin 18 Mar 2024 - 16:59 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

Namun sekarang, sebut dia, mereka kembali menyampaikan aspirasi masih tetap keberatan terhadap putusan PTUN. Pemkab akan mempelajari penyampaian tertulis yang diajukan oleh warga.

"Prinsipnya bagi yang menyampaikan aspirasi ini ketika ini nanti sudah dilantik, mereka masih juga merasa dirugikan kami akan bantu dan dorong lagi ke PTUN. Tapi sebetulnya apa yang kita lakukan selama 7 bulan di tahun kemarin itu sudah mengakomodir aspirasi mereka tahun kemarin, jangan dilantik dan batalkan tahapannya," terang dia.

Adapun alasan Pemkab tidak mengambil banding usai putusan PTUN keluar, Pranoto menuturkan, pertama seluruh dokumen yang dibawa ke PTUN itu sudah diuji dalam pengadilan dan bila Pemkab ingin banding maka harus ada bukti-bukti baru. Kedua pertimbangan yang lebih besar karena posisi jabatan Kades Kampung Jeruk kosong, maka harus segera diisi.

"Karena memang tidak boleh jabatan kades itu dibiarkan berlarut-larut bahkan sampai bertahun-tahun. Sedangkan posisi sekarang Pjs itu sudah 7 bulan lebih. Itu alasan dan pertimbangan kita," ujarnnya.

Ditambahkan Pranoto, apabila warga Kampung Jeruk meminta adanya pendampingan saat menempuh upaya ke MA, Pemkab siap membantu selagi hal itu dibutuhkan. 

Kategori :