Curupekspress.bacakoran.co - Mengingat Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan sekitar 18 hari lagi. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong bakal membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum.
Hal ini berkaitan dengan pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan untuk para pekerja/buruh yang ada di daerahnya.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM yang diwawancara menuturkan, posko pengaduan THR Keagamaan itu baru akan dibuka setelah surat edaran Bupati turun.
"Beberapa hari lalu kami sudah menaikan surat ke Pak Bupati terkait adanya edaran untuk pembentukan posko pengaduan THR, dan saat ini kami masih menunggu, kalau itu sudah turun nanti kami akan buka poskonya," kata dia.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Rombak Kabinet, Berikut Daftar Lengkapnya!
BACA JUGA:Arus Mudik Mulai 4 April, Lalu Lintas Diprediksi Padat
Diterangkannya, telah terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut dia, guna untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan bagi para pekerja/buruh di Rejang Lebong, maka perlu adanya posko pengaduan THR tersebut.
"Kalau dari aturannya posko itu mulai buka seminggu sebelum lebaran dan seminggu setelah lebaran. Walaupun sebenarnya sekarang untuk di website Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id. itu sudah buka," beber dia.
Lebih jauh dirinya mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kemnaker tersebut, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek). Kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.
"Bagi pekerja/buruh yang ingin melapor langsung lewat website bisa, atau jika ragu bisa datang langsung ke posko pengaduan di Kantor Distankertrans Rejang Lebong," tandasnya.