Heboh THR Kena Pajak, Benarkah? Ini Hitungannya

Sabtu 30 Mar 2024 - 22:14 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

TMT 1 April 2024, dibayarkan THR tahun 2024 oleh satuan kerja berkenaan. 

e. THR tahun 2024 bagi penerima Gaji Terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja. 

2. SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN Kotabumi mulai tanggal 22 Maret 2024.

3. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2024 yaitu UU APBN 2024 dan DIPA Satker berkenaan. 

4. Pemrosesan SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 

5. Pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK

Kategori :