Penindakan Balap Liar dan Knalpot Brong Dipastikan Terus Bergulir

Senin 08 Apr 2024 - 00:15 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

Curupekspress.bacakoran.co - Selama menjelang lebaran hingga usai lebaran nanti. Sat Lantas Polres Rejang Lebong memastikan, akan terus melaksanakan hunting dan penindakan terhadap pengendara yang terlibat balapan liar (Bali) dan juga kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa STrk SIK mengatakan, kegiatan hunting dan penindakan pengendara melanggar tata tertib akan dilaksankan setiap hari.

Sehingga bisa dipastikan, pelanggaran yang terjadi akan lebih minim lagi dari sebelumnya.

"Untuk hunting akan kita laksanakan setiap hari. Dimana jika ada kendaraan yang melakukan pelanggaran berat, maka akan langsung kita tindak dan kita amankan," ujar Kasat.

BACA JUGA:Penduduk RL Bertambah 2.152 Jiwa

BACA JUGA:Puskesmas Jalur Mudik Tetap Buka Layanan 24 Jam, Selama Libur Lebaran

Untuk kendaraan yang tertangkap terlibat Bali lanjut Kasat, kendaraannya akan langsung diamankan oleh Sat Lantas Rejang Lebong.

Dimana sesuai dengan turan yang sudah ditetapkan, kendaraan yang diamankan tersebut akan ditahan selama 3 bulan lamanya.

Sedangkan untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, kendaraan akan diamankan dan kenalpotnya akan langsung dipotong ditempat jika kedapatan.

"Kami akan menindak tegas pengendara hang masih saja bandel melakukan aksi Bali, dan juga menggunakan knalpot brong," terangnya.

Berkenaan dengan hal itu juga jelas Kasat, pihaknya akan selalu melakukan patroli di sejumlah titik yang dijadikan tempat terjadinya Bali.

Jadi jika ada kendaraan yang melanggar aturan, akan langsung ditindak dan diamankan.

"Untuk saat ini memang kita hanya melakukan hunting saja. Namun jika ada yang melanggar aturan dengan pelanggaran berat, akan kita amankan dan tindak secara tegas," singkatnya. 

Kategori :