ASN Boleh WFH Hingga 17 April, Ini Penjelasan Sekda Rejang Lebong!

Senin 15 Apr 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

"Memang di dalam SE itu diatur ada pengecualian seperti ASN yang terlibat pada OPD/Instansi pelayanan masyarakat itu wajib ngantor mulai Selasa, seperti petugas kesehatan, kebencanaan dan lainnya," demikian Pranoto.

Kategori :