CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Kesempatan diangkat menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Rejang Lebong masih terbuka lebar.
Karena sejak dibuka 2 Mei lalu akan berakhir 8 Mei 2024, hingga sejauh ini kuota pendaftar minimal 2 kali kebutuhan di 156 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong masih banyak belum terisi.
Informasi diterima curupekspress.bacakoran.co, hingga Minggu sore 5 Mei 2024 pukul 16.00 WIB, jumlah pendaftar PPS di Rejang Lebong mencapai 303 orang. Dengan rincian 162 orang laki-laki dan 141 orang perempuan.
Sedangkan yang mengakses aplikasi Siakba hingga kemarin, jumlahnya 824 orang.
BACA JUGA:Buruan! Pendaftaran PPS di Rejang Lebong Masih Dibuka
BACA JUGA:Inilah 7 Fakta Menarik Arisan Bodong yang Libatkan Selebgram Cantik asal Curup!
Anggota KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM, Buyono mengungkapkan sesuai aturan agar pendaftaran tak diperpanjang, jumlah minimal pendaftar adalah 2 kali kebutuhan atau 6 orang.
"Nah sejauh ini, masih banyak desa/Kelurahan yang belum tercukupi kuota pendaftaran minimal 2 kali kebutuhan itu," ujarnya.
Karenanya, Buyono mengajak kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak mendatang dengan menjadi bagian penyelenggara pemilu di tingkat PPS.
Sebagaimana diketahui, bahwa untuk mekanisme pendaftaran masyarakat dapat mengakses Siakba.
BACA JUGA:30 Caleg Terpilih di Rejang Lebong Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA JUGA:Kabar Buruk! Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tak Ada Harapan Diangkat jadi PPPK
Kemudian setelah melakukan pendaftaran dan mengupload berkasnya di Siakba, hardcopynya yang sebelumnya telah diupload ke Siakba juga diserahkan ke Sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong.
Untuk layanan di hari biasa hingga pukul 16.00 WIB termasuk hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan 8 Mei, pelayanan dibuka hingga 23.59 WIB.