CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Meskipun pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang lebong akan dilaksanakan pada Juli 2024 mendatang, akan tetapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah memperbolehkan pihak sekolah melakukan pendataan siswa pendaftar.
Kepala Dikbud Rejang Lebong, Drs Noprianto SPd MM menjelaskan bahwa saat ini regulasi pelaksanaan PPDB pada tahun ajaran 2024/2025 sudah berada di bagian hukum, yang mana PPDB tersebut masih mengacu mengacu kepada peraturan yang lama berdasarkan keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dengan menerapkan sistem zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.
"Silahkan saja jika saat ini sudah ada sekolah yang mendapatkan penitipan berkas dari orang tua maupun siswa untuk mendaftar pada masa PPDB, akan tetapi proses proses perekapan dan memverifikasi dan melakukan seleksi harus dilaksanakan secara serentak berdasarkan surat Keputusan Bupati," ujar Kadis.
BACA JUGA:O2SN Tingkat Kabupaten Segera Digelar, Sekolah Ini Jadi Tempat Upacara Pembukaan!
BACA JUGA:SDN 7 Rejang Lebong, Akan Gelar Wisuda Tahfidz dan Pelepasan Siswa
Dijelaskan Kadis bahwa regulasi PPDB tahun 2024 masih dilaksanakan seperti pada tahun - tahun sebelumnya, yang mana yang lebih ditekankan dalam pendaftaran tersebut yakni siswa yang berada di jalur zonasi tempat tinggalnya.
"Pada dasarnya peraturan tersebut hanya akan diberlakukan bagi sekolah - sekolah negeri, sedangkan bagi sekolah swasta akan dibatasi berdasarkan sumber daya yang dimiliki sekolah tersebut," terangnya.
Dikatakan Kadis bahwa setiap sekolah di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sama, yang mana tetap menerapkan kurikulum yang sama hanya saja masing - masing sekolah tersebut mempunyai lingkungan sekolah yang sangat mendukung, dan yang kurang mendukung, sedangkan sekolah swasta dibangun dan diberdayakan oleh masyarakat, sehingga sekolah swasta akan dibatasi dengan sumberdaya yang dimiliki.
" Jadi untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, silahkan pihak sekolah untuk dapat berlomba - lomba untuk dapat menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung proses pembelajaran," pungkasnya.