CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, kembali mengingatkan kepada 30 Caleg Terpilih hasil Pemilu 14 Februari lalu, untuk menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK Republik Indonesia.
Anggota KPU Rejang Lebong Divisi Teknis Penyelenggaraan, Eiis Purwanti mengatakan bahwa batas waktu pelaporan, yakni 21 hari sebelum di lantik.
"LHKPN ini wajib disampaikan, oleh Anggota DPRD yang baru terpilih, maupun Anggota yang lama yang kembali terpilih," ujarnya kepada wartawan, Senin 20 mei
Menurut Eiis, KPU Rejang Lebong sifatnya hanya menerima bukti setoran tanda lapor dari masing-masing Caleg terpilih. Dimana masing-masing Caleg terpilih pelaporannya dilakukan oleh secara mandiri ke KPK RI.
BACA JUGA:AKP Apion Sori Mulai Bertugas Jadi Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong!
BACA JUGA:CATAT! Ini Batas Waktu Pencairan DD di Rejang Lebong
"LHKPN ini juga syarat yang harus disampaikan setiap Caleg terpilih dan sudah menjadi aturan. Namun hingga saat ini, kami belum menerima satupun laporan dari Caleg terpilih Kabupaten Rejang Lebong," sampainya.
Lanjut Eiis menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada masing-masing Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Rejang Lebong terkait LHKPN yang harus disampaikan oleh Caleg terpilih.
"Oleh karena itu, kami kembali mengingatkan agar Caleg terpilih untuk dapat melaporkan LHKPN, karena batas terakhir pelaporan yakni 21 hari sebelum dilantik," tandasnya.