CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Meskipun sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ternyata seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda.
Dimana perbedaan itu, telah diatur dalam ketetapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah mengeluarkan regulasi tentang seragam para ASN.
Dalam aturan tersebut, juga mengatur tentang perbedaan seragam yang dikenakan dalam tugasnya sebagai abdi negara.
Dimana aturan penggunaan seragam, telah diatur sedemikian rupa sesuai dengan Permendagri Nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Waspada! Jalan Penghubung 2 Kecamatan di Rejang Lebong Terancam Putus Total
BACA JUGA:Data Pribadi Banyak Disalahgunakan, Ini Cara Cek Apakah KTP Anda Terdaftar di Aplikasi Pinjol!
Aturan secara rinci terkait pengggunaan seragam dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara tersebut, telah tercantum dalam BAB IV yang mengatur Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada pasal 13.
'1. PDH atau pakaian Dinas Harian untuk PPPK digunakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, serta Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.'
'2. PDH terdiri dari:
* Kemeja putih berikut celana/rok berwarna hitam
* Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah
* Kemeja putih dan celana/rok hitam dikenakan oleh PPPK dari hari Senin hingga Rabu, sedangkan batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan/atau Jumat.
BACA JUGA:Kabar Buruk! Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tak Ada Harapan Diangkat jadi PPPK
Tidak hanya itu, diketahui juga bahwa PPPK menggunakan seragam KORPRI pada kesempatan-kesempatan tertentu :