DOK/CE Kantor PMD Rejang Lebong.--
CURUP, CE - Bagi desa-desa dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang belum melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2023. Maka dipastikan belum bisa menerima Alokasi Dana Desa (ADD) atau penghasilan tetap (Siltap).
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi saat diwawancara CE di Curup.
"Desa yang memang belum melunasi PBB, itu tidak bisa mencairkan ADD," katanya.
Ini menurut dia, sesuai dengan surat edaran Bupati. Apabila nanti dalam proses pencairan ADD atau Siltap perangkat desa terhambat, pihaknya tetap akan mengacu pada edaran kepala daerah dimaksud.
"Artinya bukan kami menghambat, bila mana nanti ADD nya agak lambat kami proses, ya kami tetap mengacu ke edaran Bupati itu," jelasnya.
Lebih jauh dirinya menerangkan, PBB yang dimaksud ialah dimana setiap desa sudah pasti memiliki lahan dan dan perumahan. Sedangkan untuk Dana Desa (DD) tidak atur dengan edaran Bupati, sebab DD dana langsung dari Pemerintah Pusat untuk desa yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Aturan ini tidak berlaku untuk pencairan DD, karena itu anggaran langsung dari pusat," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Suradi, untuk DD sebisa mungkin desa melakukan pengajuan sebelum tanggal 15 Desember 2023. Karena pada tanggal tersebut merupakan deadline atau batas akhir penerimaan berkas dokumen pencairan dari desa.
"Kalau untuk DD usahakan desa mengajukan ke PMD sebelum tanggal 15 Desember. Karena kalau lewat itu bisa secara otomatis DD tahap III nya tidak bisa dicairkan," bebernya.
Sambung dia, karena ada proses beberapa hari dalam mencairkan DD. Setelah dokumen masuk ke PMD, maka PMD akan memverifikasi kelengkapan dokumennya selama satu sampai dua hari, kemudian baru dinaikkan ke BPKD, setelah itu dokumen-dokumen pencairan itu masuk lagi ke KPPN.
"Nah itu kan ada waktu beberapa hari, jadi desa jangan terlalu mepet dengan batas akhir, khawatir nanti dana itu tidak bisa terserap," pungkasnya. (CE9)
Kategori :